Naik 8,03 Persen, Cek Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen lebih rendah dibanding tahun lalu,
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen lebih rendah dibanding tahun lalu,