PPKM Resmi Diberlakukan, Perhatikan yuk Aturan-Aturan Berikut Ini!
JULOvers, akhir-akhir ini perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia belum kunjung membaik. Setiap harinya, ribuan kasus positif COVID-19 terus bertambah dan semakin mengkhawatirkan. Tiap wilayah memiliki cara masing-masing untuk menekan tingkat penyebaran virus ini. Selama dua pekan ke depan, Pemerintah kembali memperketat dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.

Nah, PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Berikut adalah poin penting yang perlu kamu perhatikan saat PPKM Jawa-Bali berlangsung:
Baca juga: Cari Tahu Cara Terbaik Untuk Mencegah Virus Corona di Sini!
1. PPKM Jawa-Bali: Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. PPKM Jawa-Bali: Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. PPKM Jawa-Bali: Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. PPKM Jawa-Bali: Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. PPKM Jawa-Bali: Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. PPKM Jawa-Bali: Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pemberlakuan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
– Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Baca juga: Mulai Bekerja dari Rumah? Simak Tips Work From Home Berikut Ini!

Itu dia JULOvers, 6 poin penting terkait diberlakukannya PPKM Jawa-Bali. Berikut adalah daerah atau wilayah yang wajib memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali selama 2 minggu ke depan:
- Jakarta
- Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
- Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
JULOvers, semoga artikel kali ini dapat membantu serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi kalian tentang aturan PPKM Jawa-Bali ya. Yuk, bantu Pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjurannya. Jangan lupa untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman ya! Stay safe and stay healthy, JULOvers..